ROHOL, lintasbarometer.com
telah di amankan 2(dua) orang pelaku yg di duga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan Pada Kamis 04/11/2021.
Kapolres Rokan hulu AKBP Eko wimpiyanto Hardjito Sik melalui kasat Reskrim AKP Rainly l.sik pada Rilis pers paur Humas polres Rohul AIPDA Mardiono P.SH menyampaikan bahwa berdasarkan laporan JR,Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021, tim audit internal First Risouce melakukan audit di PT. PISP I Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu, yang mana PT PISP I termasuk dalam grub First Risouce.
Dalam pengecekan tersebut tim audit menemukan kejanggalan di dalam sistem pengupahan karyawan harian lepas (KHL) kebun PT.PISP I atas nama GZ,AH dan AB di mana karyawan tersebut tidak pernah mendapatkan buku tabungan dan ATM dari perusahaan untuk pengajian dan tidak pernah bekerja panen. Setelah itu tim audit menemukan adanya pekerjaan tunas yang sudah dibayarkan upahnya oleh PT.PISP I, namun tidak pernah dikerjakan oleh pekerja Tunas dan upahnya diterima oleh pekerja Tunas SPKL tersebut.”Ucap mardiono.
Lanjut Mardiono,Atas kejadian tersebut PT.PISP 1 mengalami kerugian sebesar Rp.121.000.000.-(Seratus dua puluh satu juta rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Polres Rokan Hulu utk di proses hukum lbh lanjut.”Sebutnya.
Bergerak Cepat Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP RAINLY. L, SIK mendapatkan informasi terkait keberadaan yg di duga pelaku Tindak Pidana di atas sedang berada di Pekanbaru,Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan penyidik pembantu yg menangani perkara tersebut Bripka Martha Kusuma beserta Dua penyidik pembantu lainnya berangkat menuju pekanbaru dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Sesampainya di Pekanbaru team melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan 2(dua) org pelaku di dua lokasi berbeda.
“Adapun Pelaku yang berhasil di amankan antara lain EA diamankan di gedung First Risouce Pekanbaru dan FC diamankan di rumah kediaman nya di Jalan Beringin Perum BSD Cluster Blok C 15 RT 005 RW 001 Kel. Sungai Bisam Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru”kata Mardiono P.SH.
Selanjutnya kedua Tersangka dan BB Tiga buah ATM Mandiri Warna gold Dua buah Buku Tabungan mandiri atas nama AH dan GZ di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk Penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 374 jo Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.”Pungkas AIPDA Mardiono P.SH.**(Ns/Rls)