JAKARTA, lintasbarometer.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek multiyearspeningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 pada Jumat (20/8/2021).
“Hari ini, bertempat di kantor Polda Riau, Pekanbaru, tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka MN (Muhammad Nasir),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.
Adapun keenam saksi tersebut yakni tiga pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis, Adha Zulfan, Bukri, dan Zulfadli.
Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tirta Adhi Kazmi, anggota tim audit teknis UIR, Abdul Muhfid, dan mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis, Tajul Muddaris.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di emailkamu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.
Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Kompas)