DUMAI, lintasbarometer.com
Aparat Kepolisian Resor Kota Dumai, Provinsi Riau, memburu dalang pelaku pembalakan liar (illegal logging) yang hingga kini masih buron.
Polisi sudah mengantongi identitas dalang aksi pembalakan liar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Kepala Polres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan P diduga merupakan dalang aksi pembalakan liar yang dilakukan oleh empat tersangka yang telah ditangkap pada Senin (19/7) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
P disinyalir mengelola gudang penyimpanan kayu yang diduga menjadi tempat singgahnya kayu-kayu hasil penebangan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Gudang yang berlokasi di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga telah beroperasi sekitar dua tahun sesuai informasi yang digali dari para tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah SO (32), SS (38), MT (22), dan MR (19).
Mereka merupakan warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Peran empat tersangka itu berbeda-beda.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan 5,5 ton kayu yang sudah diolah menjadi balok panjang.
Kemudian, tiga unit mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.
“Pemilik kayu berinisial P inilah yang memerintahkan aksi itu. Kini dia melarikan diri dan masuk dalam DPO,” kata Andri Ananta dalam pernyataannya di Dumai, Minggu (25/7).
Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas sehingga aksi pembalakan liar ini bisa diberantas.
Untuk ke depannya, aparat juga berharap ada peran masyarakat untuk mencegah tindak pidana dengan memberikan informasi kepada kepolisian. (Jpnn)