JAKARTA, lintasbarometer.com
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap puluhan miliar. Suap berasal dari para eksportir benih lobster.
Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa KPK dalam dakwaan Edhy Prabowo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.
Jaksa penuntut umum KPK membagi dua penerimaan suap Edhy Prabowo. Pertama, suap berjumlah USD 77 ribu atau Rp 1.120.337.417 (kurs USD 1 = Rp 14.450) dari Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Disebutkan bahwa suap diberikan melalui Amiril Mukminin dan Safri.
Kedua, suap sebesar Rp 24.625.587.250 atau sekitar jumlah itu. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Edhy juga diduga menerimanya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Bila dijumlah, maka suap yang diterima Edhy Prabowo sebagaimana ditulis dalam dakwaan adalah sekitar Rp 25.745.924.667.