JAKARTA, lintasbarometer.com
Polda Banten akan memulai penerapan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 April 2021 mendatang.
Tahap pertama, kamera ETLE terdapat di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas, Kota Serang, Banten.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE di antaranya menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, tak menggunakan helm, tak memakai sabuk keselamatan.
Pelanggar akan dikirimi surat, diberi waktu 7 hari konfirmasi
“Jika terdeteksi oleh kamera, petugas akan mengidentifikasi kendaraan. Keesokan harinya kami mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat sesuai data ERI (electronic registration and identification),” kata Hamdani dihubungi Kompas.com. Jumat (26/3/2021).
Pengendara diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan konfirmasi melalui https://etlebanten.info/
Atau, pengendara bisa datang langsung ke kantor Subdit Penegakan Hukum di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang.
“Setelah pengendara melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang. Secara otomatis nanti keluar nomor Briva untuk pembayaran denda,” ujar Hamdani.
Besaran denda tilang elektronik
Besaran denda yang dibayarkan merupakan denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Namun, jika putusan pengadilan dibawah denda maksimal maka pengendara dapat mengambil kembali kelebihan pembayarannya.
“Jika pengendara tidak membayarkan denda maskimal, STNK akan diblokir sampai melakukan pembayaran,” kata Hamdani.
Berikut ini besaran denda maksimal berdasarkan jenis pelanggarannya:
1. Menerobos lampu merah sesuai pasal 287 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf c denda maksimal Rp. 500.000
2. Tidak pakai helm, sesuai pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) Jo 106 ayat (8) denda makasimal Rp. 250.000
3. Kelebihan penumpang pada sepeda motor sesuai pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 denda maksimal Rp. 250.000
4. Pelanggaran marka jalan sesuai pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) juruf a dan b denda maksimal Rp. 500.000
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan sesuai pasal 289 Jo Pasal 106 ayat (6) denda maksimal Rp. 250.000
6. Menggunakan ponsel saat berkendara sesuai pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1) denda maksimalnya Rp. 750.000
7. Pelanggaran batas kecepatan sesuai pasal 287 Ayat 5 Jo pasal 106 Ayat 4 Huruf G atau Pasal 115 Huruf A dengan denda maksimal Rp. 500.000
8. TNKB tidak sah dikenakan pasal 280 Jo pasal 68 Ayat (1) dengan denda maksimal Rp. 500.000