Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 gotong royong yang akan dilaksanakan sejumlah perusahaan swasta diberikan secara gratis kepada seluruh karyawan dan karyawati.
“Prinsipnya tidak dipungut biaya ke masyarakat, sasaran penerimanya adalah karyawan karyawati dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang disiarkan YouTube DPR, Senin (15/3/2021).
Budi mengatakan, tarif vaksin Covid-19 akan ditentukan Kemenkes setelah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendiskusikan harga vaksin.
“Jadi harus ada kesepakatan antara mereka (BUMN dan Kadin), jenis vaksinnya berbeda dengan yang digunakan vaksinasi program agar tidak terjadi kebocoran dari vaksin yang gratis ke vaksinnya berbayar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi meminta, pendataan jumlah karyawan dan karyawati yang akan menerima vaksin Covid-19 harus menggunakan data base yang sama sehingga tidak terjadi duplikasi penyuntikan.
“Kemudian pasca vaksinasi dan pengawasan KIPI juga diikuti dengan prosedur yang ada di Kemenkes,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021.
Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah. (Kompas.com)