Kejagung Tangkap 2 Pemberi Suap Pelaksanaan Alat PCR

Nasional3116 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap dua orang terduga kasus kasus korupsi, dengan memberi suap ke oknum pejabat Dinkes Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pengadaan alat pemeriksaan virus Covid-19. Dua orang tersebut yakni Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin 25 Januari 2021 di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Penangkapan keduanya dilakukan oleh tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Terduga Imel Aditya dan Teddy Gunawan Joedistira menjadi terduga kasus suap program percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

Kedua terduga pelaku ditangkap terkait dugaan kasus pemberi suap tindak pidana pengadaan barang dan jasa. Keduanya disebut melakukan memberi suap dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Provinsi Sultra terkait program percepatan penanganan Covid-19.

Dia mengatakan, keduanya diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang suap sebesar Rp431 juta lebih.

“Terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,” ucap Leonard,” jelasnya.

Kedua langsung diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Sultra di Kejari Jakarta Barat. Selanjutnya diterbangkan ke Kendar.

Keduanya pelaku dijerat beberapa pasal terkait dugaan korupsi. Hingga saat ini mereka masih dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. (Okezone)

banner 336x280