JAKARTA, lintasbarometer.com
Masyarakat yang menggunakan hasil tes swab palsu untuk naik pesawat atau kereta kini tengah dilacak polisi. Ada jerat pidana yang akan dikenakan.
“Upaya untuk melakukan tracing terus dilakukan ini baru saja kita lakukan. Akan kita lakukan pendalaman siapa saja yang sudah gunakan ini. Karena harus dipastikan apakah yang gunakan ini benar negatif atau tidak. Kita belum bisa pastikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1).
Polisi mencatat ada tiga kelompok yang bermain dalam surat tes swab palsu, dari kelompok pertama penggunanya sudah belasan orang, dari kelompok kedua sudah ratusan orang, dan kelompok ketiga ada belasan orang penggunanya.
Para pengguna tes swab palsu ini juga akan dipidana. Mereka bisa dijerat Pasal 263 KUHP terkait surat palsu yang ancamannya 6 tahun penjara.
“Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut kepada yang sudah memesan dan menggunakan,” jelas Tubagus Ade. (Kumparan)