DUMAI, lintasbarometer.com
Kantor Bea Cukai Dumai menggagalkan upaya penyelundupan limbah alat kesehatan dengan mengamankan empat truk yang berisi sarung tangan latex bekas dan obat-obatan beserta tujuh orang pengangkut diduga asal Malaysia yang akan dimasukkan ke Indonesia melalui Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Hal tersebut terungkap saat Bea Cukai Dumai, berhasil mencegah dan menindak masuknya barang barang berupa alat kesehatan (sarung tangan dari karet) yang kemungkinan tidak layak pakai (bekas).
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mencegah dan menindak masuknya barang barang berupa alat kesehatan (sarung tangan dari karet) yang kemungkinan tidak layak pakai atau bekas.
Ia menambahkan, pihaknya juga berhasil mencegah obat-obatan berbagai jenis, tanpa ketentuan kepabeanan.
“Penindakan yang kita lakukan ini berada di daerah Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, diduga merupakan barang impor yang tidak mengindahkan ketentuan kepabeanan,” katanya.
Gatot menerangkan, pada Kamis (14/1/ 2021) Bea Cukai Dumai, mendapatkan informasi tentang adanya kapal yang sedang melakukan aktivitas pembongkaran barang impor di sekitar Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 petugas Bea Cukai Dumai menuju lokasi pembongkaran untuk memastikan kebenaran informasi,” sebutnya.
Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.45 petugas menemukan dua truk yang dicurigai, kemudian petugas melakukan pembuntutan terhadap kedua truk tersebut, sembari terus melakukan koordinasi.
Pukul 01.30 Jumat (15/1), truk tersebut berhenti untuk istirahat dan kemudian bergabung dengan dua truk lainnya di sekitar Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan, Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Pukul 02.00 WIN tim Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan POM AL Dumai melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut dan mengamankan empat buah mobil truk dan barang yang dimuat di dalamnya berupa obat obatan yang diduga ilegal, serta limbah alat kesehatan berupa sarung tangan bekas yang diduga asal impor.
Gatot menjelaskan, atas temuan dugaan pelanggaran, petugas Bea Cukai Dumai melakukan pencegahan dan penyegelan terhadap barang dan sarana pengangkut, serta tujuh orang yang mengangkut barang barang tersebut dan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
“Saat ini terhadap dua truk dengan muatan 201 karton obat-obatan telah diserahterimakan ke BPOM Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut, sementara terhadap dua truk dengan muatan 550 karung berupa limbah sarung tangan latek, masih proses penelitian dengan berkoordinasi Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau,” terangnya.
Terkait keberadaan barang bekas alkes tersebut, Gatot menyampaikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. “Tim petugas masih memeriksa keterangan saksi yang kita amankan terkait akan dibawa kemana dan diapakan barang barang sisa alat kesehatan tersebut,” tegasnya. (***)