SIAK, lintasbarometer.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dikabarkan tengah mengusut dugaan korupsi belanja langsung di Kecamatan Kandis tahun anggaran 2018-2019. Saat itu, Camat Kandis dijabat oleh Irwan Kurniawan, yang kini menjabat Kepala Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Dikonfirmasi hal ini, Muspidauan tidak menampiknya. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Iya, ada. Perkaranya sudah dik (penyidikan,red) umum,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi, Selasa (12/01/2021).
Dalam tahap penyidikan umum ini, penyidik kata dia, tengah berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka, termasuk melakukan penghitungan potensi kerugian negara. Selain itu, Jaksa juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Saksinya sudah banyak la. Sekitar 40 orang,” sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Adapun perkara yang tengah diusut itu adalah dugaan korupsi di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019. “Dugaan korupsi belanja langsung di Kecamatan Kandis,” sebut dia.
Dari informasi yang didapat, saat rasuah terjadi, Irwan Kurniawan menjabat sebagai Camat Kandis. Irwan Kurniawan adalah salah satu pejabat yang diboyong Gubernur Riau Syamsuar dari Negeri Istana itu untuk mengisi posisi di Pemprov Riau, yakni selaku Karo Umum pada Setdaprov Riau.
Saat ditanya, apakah Irwan Kurniawan telah diperiksa dalam perkara ini, Muspidauan memberikan jawabannya. “Camat (Kandis) saat itu juga sudah diperiksa. Itu beberapa bulan yang lalu,” pungkas Muspidauan.
Dikonfirmasi terpisah, Irwan Kurniawan membenarkan jika dirinya adalah Camat Kandis saat perkara rasuah terjadi. Dia juga tidak menampik jika dirinya telah pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Iya,” singkat Karo Umum Setdaprov Riau itu melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.
Pengusutan itu menambah rentetan perkara dugaan rasuah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, yang diusut Korps Adhyaksa.
Sebelumnya, ada pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.
Perkara itu tengah disidik Kejati Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat itu ditandatangi Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 29 September 2020 lalu.
Dalam tahap penyidikan umum, sejumlah saksi telah diperiksa. Salah satunya adalah Yurnalis yang merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak. Dimana saat ini Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Setdaprov Riau.
Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2014-2017. Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.
Melihat tiga perkara yang disebutkan di atas, semuanya terjadi saat Syamsuar memimpin Kabupaten Siak. (IS/ Lbr)