PSBB Jakarta Diperketat, Berikut Sektor Usaha yang Dibatasi

Nasional412 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta di pelbagai aspek pada 11-25 Januari 2021. Menurut dia, jumlah orang yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

“75 persen kerja di rumah,” kata dia dalam paparannya secara virtual, Sabtu, 9 Januari 2021.

Perusahaan yang bergerak di sektor-sektor esensial tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Perusahaan esensial itu di bidang kesehatan, pangan, energi, keuangan, dan perbankan.

Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara jarak jauh.

Pembatasan lainnya adalah seluruh fasilitas umum, sosial, dan budaya ditutup sementara. Jumlah orang di tempat ibadah tetap 50 persen seperti saat ini.

Jam operasional rumah makan, restoran, dan tempat sejenisnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. Makan di tempat tetap diperbolehkan dengan syarat maksimal jumlah orang 25 persen dari kapasitas normal.

“Untuk pemesanan atau pengambilan bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional,” kata Anies.

Jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi paling lama buka pukul 19.00 WIB. Sedangkan transportasi umum beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

“Detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang langsung kami edarkan, juga infografis yang disampaikan lewat media sosial,” ujarnya. (Tempo)

banner 336x280