Menteri Tjahjo Jelaskan Alasan akan Terbitkan Larangan PNS Terlibat FPI

Nasional5676 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan alasan akan menerbitkan surat edaran larangan ASN atau PNS terlibat kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Kami hanya mengingatkan bahwa ada larangan (terhadap FPI). ASN harus tegak lurus terhadap setiap keputusan pemerintah,” ujar politikus PDIP ini saat dihubungi pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Tjahjo mengatakan dalam waktu dekat Kementeriannya dan Badan Kepegawaian Nasional akan menerbitkan surat edaran tersebut. Surat edaran ini dibuat menyusul Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala badan terkait pelarangan FPI yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020.

Tjahjo mengatakan hingga saat ini Kementerian dan BKN memang belum menerima laporan adanya ASN yang menjadi anggota atau terlibat kegiatan FPI. Namun nantinya, kata dia, masyarakat atau sesama ASN dapat melapor jika menemukan adanya pegawai negara yang terlibat dalam kegiatan ormas yang sudah dinyatakan terlarang itu.

Meski belum ada laporan, Tjahjo mengatakan surat edaran ini bersifat mengingatkan bahwa FPI sudah menjadi organisasi yang dilarang pemerintah. Dia pun mewanti-wanti ASN untuk mematuhi keputusan pemerintah.

Dalam keterangan tertulis yang dimuat website menpan.go.id, Tjahjo Kumolo mengatakan surat edaran akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah. Adapun sistem pengawasan ASN akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Kementerian PAN RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan BKN juga akan melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Sidang yang digelar berkala itu memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang. Jika ada yang tertangkap tangan atau terbukti kuat melanggar menurut temuan PPK atau laporan masyarakat, ASN tersebut dapat diproses di sidang Bapek.

“Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal di atas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis sebelumnya. ( Tempo)

banner 336x280