ROHUL, lintasbarometer.com
Peraturan Daerah (Perda)Desa Bukit senyum kecamatan Tambusai kabupeten Rokan hulu Resmi Disahkan Oleh pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rokan hulu pada Selasa 29/12/2020.
Ketua Pansus DPRD Murkhas S.Pd Menjawab Reporter Media ini Benar Hari Ini 20 Desa Persiapan Ranperdanya sudah Kita Sahkan Menjadi Perda melalui Paripurna Di Dprd”Ucap Murkhas S.Pd.
Lanjut Murkhas,Kita Berharap Dengan Adanya pemekaran ini Maka Semakin Mempermudah Masarakat Dalam Ber urusan dan kedepannya Bisa Ditingkatkan menjadi pemekaran Kecamatan”Harap Ketua Pansus DPRD Rohul.
Ditempat Terpisah Wahidin Damanik selaku Pelopor Pemekaran Desa Bukit senyum itu Mengucapkan Terimakasih Yang tak Terhingga Karna Sudah Lebih 13 Tahun Pemekaran Desa Ini Kami Nanti Nantikan Dan Sudah Banyak Kenangan Yang Kami Lalui Bersama Tim pemekaran Bahkan Sebahagian Sudah ada Yang Meninggal Dunia”Papar Wahidin dengan mata Berkaca kaca.
Tambahnya lagi Kami Seluruh Masarakat Desa Persiapan Bukit Senyum Mengucapkan Ribuan Terimakasih Kepada Pansus Dprd Rohul Dan Pemerintah kabupaten Rokan hulu Terkhusus pak Karneng Dimara lubis Dan Budiman Lubis Yang Sudah Bersusah payah Membantu Kami Dalam Proses Pemekaran Ini”kata Wahidin damanik.
Karneng Dimara lubis Selaku Anggota Pansus pemekaran Desa Saat Dikompirmasi Juga mengatakan Dengan Polos sambil Tersenyum”Itukan Desa Asal Saya jadi wajar dong saya perjuangkan mumpung saya masih menjadi DPRD”ucap Karneng dengan Gaya Santainya.
lanjut karneng secara pribadi saya Juga mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan Di Dprd yang sudah membantu, hususnya seluruh anggota pansus Pemekaran Desa Dan pemerintah Kabupaten Rokan hulu.”Tutur Karneng mengahiri.(AWI/)