ROHUL, lintasbarometer.com
Di dalam undang- undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 ( empat ), pasal 18 ayat satu ( satu ), pasal 4 ayat dua dan 3 ( 2 dan 3) sudah jelas bahwa tugas Jurnalis sebagai pilar ke empat Negara Republik Indonesia dilindungi Konstitusi.
Sukrial halomoan Nst menyampaikan agar KPU Jangan membatasi gerak dan perkembangan Jurnalis dengan mengatas namakan himbauan Dewan Pers seharusnya supaya dapat berlaku bijaksana, karna menurutnya Wartawan atau Jurnalis mempunyai peran yang besar membantu perkembangan dan kemajuan suatu daerah”ucap Ketua Awi DPC Rohul Dengan nada kesal.
Selain itu sejumlah wartawan yang bertugas di Rohul juga angkat bicara meminta agar KPU tidak Diskriminatif terhadap Dunia Pers khususnya di Kabupaten Rokan Hulu dikarenakan untuk Anggaran Publikasi ini merupakan Sosialisasi dari Program KPU itu sendiri. Kalau satu kebijakan KPU tidak bersifat adil, otomatis kebijakan yang lain patut dipertanyakan.” Ujar Ajo yang diamini oleh belasan wartawan lainya.
Darmansyah Ketua Harian Foswar Rohul yang juga Reporter media online riausky.com mengatakan “Komisioner KPU itu diseleksi untuk mewujudkan Pesta Demokrasi agar berjalan adil namun faktanya kebijakannya dinilai tidak tepat, dan ini sebuah sinyal untuk KPU Rohul bahwa kredibilitasnya perlu dipertanyakan terkhusus terkait Dana Publikasi
Ditempat yang sama,wartawan media online riaumadani.com Armen Nasution menendesak agar KPU Rohul tidak membeda bedakan wartawan khususnya Media yang ada di Rokan Hulu karena semua wartawan itu dutuntut oleh Redaksinya untuk memperoleh berita ” jadi jangan ada anak kandung dan ada anak tiri dalam hal ini ” Pintanya
Terpisah Ketua KPU Rohul Elfendri ST.M.Eng saat dikonfirmasi terkait tudingan dari sejumlah awak media Via Canal WhatsApp nya sekitar Pukul 13.40 WIB menjelaskan Saya selaku ketua pribadi dan ketua KPU Rohul sangat mendukung langkah kawan kawan wartawan mempertanyakan hal ini secara lansung agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi” tulisnya.
Dia menambahkan, Walaupun sebenarnya hal ini telah dijelaskan sa’at acara literasi media yang diadakan oleh KPID Riau di hotel Sapadia kemaren, tapi saya sebelumnya mohon maaf karna saya masih berada di luar, tepatnya sekarang di provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Kalau bapak berkenan silahkan lewat telpon pak, waktu saya ada sekitar 10 menit lagi sebelum acara ” Pintanya
Melalui sambungan selulernya Elfendri mengatakan, hingga saat ini sudah banyak media yang melakukan Penawaran namun setelah diverifikasi hanya 8 media Cetak dan televisi saja yang di akomodir
” Ya kita sudah verifikasi dan hanya ada 8 media cetak dan televisi saja itupun yang sudah memenuhi standar dari Dewan Pers dan itupun baru akan dimulai pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020 mendatang, Jelasnya.
Sedangkan untuk media online kami memang tidak ada menyediakan iklan, namun Elfendri menyarankan agar rekan rekan Wartawan dari Media online langsung menghubungi masing masing Paslon. ” Silahkan rekan rekan dari media online untuk menghubungi masing masing Paslon saja ya” tegas ketua KPU Rohul.(TIM)