ROHUL, lintasbarometer.com
Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) dari Fraksi Gerinda Budiman Lubis, Senin (21/9/2020), desak Pemkab Rohul agar berikan sanksi tegas ke perusahaan yang tidak menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Apalagi jelas Budiman, di Rohul memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit terluas dan Pabrik Kelapa Sawit (PK$) terbanyak di Provinsi Riau.
“Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang TJSP yang sudah disahkan DPRD Rohul beberapa tahun lalu. Namun, Perda tentang TJSP tersebut dinilai belum terlaksana dengan baik. Termasuk dalam penyaluran bantuan CSR dari perusahaan yang belum terkoordinir secara baik,” tegas Budiman Lubis.
Agar Perda Nomor 2 tahun 2015 tentng TJSP bisa dilaksanakan peruaahaan, Budiman meminta Pemkab Rohul melalui OPD yang membidangi TJSP, agar beri sanksi tegas ke Perusahaan di Rohul yang tidak salurkan TJSP. Termasuk ke perusahaan yang tidak peduli ekonomi masyarakat di lingkungan perusahaannya disaat COVID 19 di Rohul masih terjadi
“Kita dalam waktu dekat akan menyampaikan permasalahn ini ke Forum DPRD Komisi terkait, agar digelar hearing bagi perusahaan yang tidak merealisasikan TJSP-nya sesuai Perda nomor 2 tahun 2015, karena dalam perda tersebut ada sanksi,” ungkap Busiman Lubis dengan nada tinggi.
Karena, tambah Budiman, dengan potensi terbanyak perusahaan kelapa sawit dan PKS di Rogul saat ini , seharusnya tidak hanya bantuan sosial saja. Namun berbagai pembangunan di Kabupaten Rohul dapat dibantu.
“Jangan perusahaan hanya bisa mengambil keuntungan di bumi Negeri Seribu Suluk saja tapi tidak pernah memikirkan tanggungjawabnya, baik TJSP, tenaga kerja maupun pembangunan,” ucapnya.
Bagi perusahaan yang sudah menyalurkan TJSP, Budiman berterimakasih. Sehingga dirinya berharap, perusahaan yang ada di Rohul agar ikut berkontribusi dalam pembangunan, termasuk agar perhatian terhadap masyarakat terutama yang berada di lingkungan perusahaan. (H.nst/Awi)