JAKARTA, lintasbarometer.com
Subsidi gaji Rp 600.000 per bulan yang dijanjikan pemerintah, sudah mulai disalurkan ke rekening pekerja per Senin (24/8). Stimulus tersebut menyasar pekerja dengan besaran gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut proses pencairan tahap pertama senilai Rp 1,2 juta per orang atau untuk dua bulan, sudah mulai dilakukan.
Berikut rangkuman informasi mengenai jumlah penerima, syarat, serta cara mendapatkan subsidi tersebut:
Diberikan untuk 15,7 Juta Pekerja, per Orang Dapat Rp 2,4 Juta
Menurut Sri Mulyani, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji ini. Bantuan tersebut menyasar sebanyak 15,7 juta pekerja.
Setiap pekerja mendapatkan tambahan gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Dana tersebut bakal ditransfer ke rekening pekerja tiap dua bulan sekali, sehingga pencairan tahap pertama untuk September-Oktober langsung diberikan sekaligus.
Via SMSPeserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757. Ketik Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR (DD-MM-YYYY) #NO_PESERTA#EMAIL (bila ada) lalu kirim ke 2757 Selanjutnya peserta dapat mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.Via Aplikasi BPJSTK MobileUnduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.