ROHUL, lintasbarometer.com
Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 23.15 Wib telah diamankan 1 (satu) orang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini terungkap atas laporan NI Als NOVI Binti ZULKIFLI, Kota Marapak (Sumbar), Perempuan, Ibu Rumah Tangga,Dusun Penghijauan Desa Ngaso Kec.Ujung Batu Kab.Rokan Hulu dengan membawa dua orang saksi yaitu WE, 37 tahun, laki-laki bersama YF 34 tahun, Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga keduanya sama sama warga,Dusun Penghijauan Desa Ngaso Kec.Ujung Batu Kab.Rokan Hulu,
Kapolres rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui kapolsek ujung batu AKP AMRU HUTAURUK,SH memaparkan kejadian melalui riliss perss paur humas polres rokan hulu TOTOK NURDIANTO bahwa Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 Wib setelah menerima Laporan Polisi, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mencari keberadaan pelaku dan Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang ada di Dusun Penghijauan Desa Ngaso Kec.Ujung Batu Kab.Rokan Hulu,”ucap TOTOK.
Selanjutnya Unit Reskrim bergerak menuju tempat yang dimaksud dan mendapati pelaku duduk, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut, setelah diinterogasi pelaku mengakui juga pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya Sdri. AS yaitu adik kandung Sdri. EWS pada tahun 2017 dihari dan tanggal yang tidak diingat lagi di rumahnya Dusun Penghijauan Desa Ngaso Kec. Ujung Batu Kab Rokan Hulu selanjutnya terhadap perkara tersebut diterbitkan diUjung Batu tanggal 22 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.”kata paur humas.
Imbuhnya lagi ST Als SUPRI Als IWAN PK Bin TEGO (Alm) Laki – laki, Wiraswasta, Islam, Kab. Rokan Hulu,adalah ayah tiri kedua korban sementara itu korbannya ialah
1. Bunga, 15 th, islam, pelajar, Kec.Ujung batu kab.rokan hulu.
2.Melati, Titian 11 Tahun ,perempuan, Islam, pelajar, Dusun penghijauan Ujung batu. Kab.rohul.
Malang nian nasip Bunga,melati,yang seharusnya menjadi pelindungnya justru malah merusak masa depannya,dari tempat kejadian disita barang bukti
– 1(satu) unit handphone merek VIVO Y 15
– 1 (satu) rangkap berkas foto copy chatingan whats app dan facebook,kini pelaku sang ayah tiri kedua korban sudah diamankan di mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.”tutur paur humas.(Awi/rls paur)