ROHUL, lintasbarometer.com
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 28 / VIII / 2020 / RIAU / Res Rohul / Sek Bonai DS hari Sabtu Tanggal 21 Agustus 2020.
Kapolres rokan hulu melalui kapolsek bonai darussalam IPTU RIZA EFFYANDI. SH menyampaikan bahwa pelapor bernama NURDIN, Paya Itik/ 28 Juni 1977, Lakis, Petani Pekebun, Islam, RT/RW 001/002 Desa Kasang Mungkal Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu,didampingi saksi pelapor Nama KANTI, 40 thn, Pr., Ibu Rumah Tangga, Islam, Dusun Tittian Gading Desa Sontang Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu.
Lanjut IPTU RIZA memaparkan,Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 Wib saksi sdr ANTO mengatakan kepada pelapor bahwa anaknya (korban) yang bernama NURHANDAYANI Als YANI telah menjadi korban tindak pidana pencabulan lalu sdr.ANTO menunjukkan foto anaknya bersama pelaku yaitu sdr.HARIANTO HUTASOIT yang sedang berduaan. Lalu setelah mendengar informasi tersebut pelapor langsung pulang dan menanyakan kepada korban apakah hal tersebut benar, lalu korban pun menjawab iya. Mengetahui hal tersebut lalu pelapor melaporkannya ke Polsek Bonai Darussalam,
Takut sang predator kabur Kapolsek bonai darussalam Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 pada Pukul 19.00 WIB bersama anggota Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku TP Pencabulan anak dibawah umur berdasarkan LP tsb di atas sedang berada di rumahnya,
Kemudian Kapolsek bonai Darussalam IPTU RIZA EFFYANDI. SH beserta Kanit reskrim beserta anggota langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap Pelaku atas nama HARIANTO HUTASOIT di rumahnya di Perumahan PT. PIS II Desa Kasang mungkal Kec. Bonai Darussalam, kemudian sewaktu diintrogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui sudah 4( empat ) kali melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja Bunga umur 15 thn,
“sekarang pelaku dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses lanjut.”ucap IPTU RIZA,SH.(h.nst/Awi)