ROHUL,lintasbarometer.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, kembali gelar sidang gugatan perdata lahan sengketa, Selasa, (11/08/2020), dengan penggugat H Syafi’i Lubis warga Desa Tingkok terhadap PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai selaku tergugat.
Sidang digelar, dengan agenda mendengar keterangan tiga orang saksi dari tergugat, dan persidangan tetap menerapkan protokol Kesehatan COVID-19 dipimpin Ketua Majelis Hakim Lusiana Ampieng SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, MBA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.
Di persidangan itu, hadir Penasehat Hukum (PH) dari PT Hutahaean Mulia Saragih dan David, sedangkan PH penggugat Efesus DM Sinaga SH dan Ramses Hutagaol SH MH,sidang berlangsung hangat,
Efesius sinaga mencecar dengan pertanyaan diseputaran pengukuran yang dilaksanakan oleh saksi tergugat yaitu amwirman selaku saksi pengukuran PT hutahayan dan saksi mengakui bahwa lahan tersebut sekarang dikelola oleh perusahaan,dilanjutkan keterangan saksi kedua yaitu hasan basri warga desa rantau panjang beliau juga mengaku ketika ditanya saksi mengatakan kalau dia adalah anggota koperasi KUD setia baru yang diketuai H.porkot namun ketika ditanya lagi apakah saudara saksi kenal porkot dan pernah ketemu”saksi menjawab tidak kenal namun pernah jumpa dipasar”ucapnya.
lanjut sinaga,yang lebih menarik lagi kalau saksi tergugat atas nama haposan mengakui kalau dia mengetahui pembayaran upah rencek lahan H.syafei lubis itu sebesar RP.675 000 yang artinya perjanjian antara PT hutahayan dengan klien kami diakui keabsahannya secara hukum”pungkas Efesius.(h.nst/Awi)