Kapolri Ancam Pidanakan Kapolda yang Menyalahgunakan Uang Negara

Nasional3749 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kapolri Jenderal Idham Azis hari ini menandatangi nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan pencegahan korupsi dan pengawasan keuangan yang berpotensi merugikan negara.

Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Kapolda se-Indonesia. Dalam kesempatan itu, Idham mengingatkan untuk menggunakan uang negara demi kepentingan masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga mengancam akan menindak tegas anggotanya yang terbukti menyelewengkan anggaran negara.

“Kalau tidak bisa sesuai peruntukannya, kembalikan kepada negara. Kalau kau gunakan semua anak buah tidak sesuai aturan, cuma dua pilihannya, yaitu kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu,” kata Idham dalam Youtube Jaksa Menyapa, Selasa (11/8).
Menurut Idham, permasalahan korupsi tak boleh disepelekan dan harus segera dituntaskan. Ia pun berharap komitmen melawan korupsi harus ditegakkan bersama, atau korupsi ke depannya akan terus terjadi.“Kalian komitmen atau konspirasi. Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi itu,” ujar Idham.
MoU yang ditandatangani hari ini merupakan perpanjangan kerja sama antara Polri, BPK, dan Kejaksaan Agung yang sudah berjalan sebelumnya. Kerja sama ini diharapkan bisa memberikan ruang lebih besar bagi aparat penegak hukum untuk membantu pengelolaan keuangan negara.Dalam acara tersebut turut hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, serta pejabat utama Kejaksaan Agung dan BPK.
sumber: kumparan
banner 336x280