JAKARTA, lintasbarometer.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud Md, mengatakan kepolisian dan kejaksaan harus terus mengusut keterlibatan aparat dalam kasus DJoko Tjandra.
“Kemenko Polhukam mengkoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan jalannya proses pidana tersebut,” ujar Mahfud lewat keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2020.
Djoko, yang memiliki nama asli Joko Tjandra, merupakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Markas Besar Polri menangkap Joko di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020, setelah menjadi buron selama 11 tahun. Selama itu pula, ia bolak-balik Indonesia tanpa terlacak. Sejumlah penegak hukum diduga terlibat meloloskan Joko.
Mahfud mengatakan, kasus ini merupakan tamparan keras bagi penegak hukum Indonesia. “Djoko Tjandra seolah-olah memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum” ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK ini berharap, penangkapan Joko menjadi momentum untuk perbaikan integritas dan meningkatkan citra positif penegakan hukum. “Mari kita buktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap evaluasi kinerja penegak hukum,” kata Mahfud.
sumber: Tempo