SINGAPURA, lintasbarometer.com
Pemerintah Singapura akan meminta para turis yang berkunjung untuk memakai perangkat gelang elektronik untuk memantau mereka mematuhi protokol kesehatan virus corona.
Informasi ini diumumkan pemerintah Singapura yang kembali membuka secara bertahap pembatasannya.
Dikutip lintasbarometer.com dari National Post, mulai 11 Agustus, gelang pemantau tersebut akan diberikan kepada turis yang datang ke Singapura, termasuk warga negara dan penduduk dan diizinkan untuk mengisolasi diri di rumah daripada di fasilitas milik negara.
Wisatawan yang datang ke Singapura diharuskan mengaktifkan gelang yang menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth.
Gelang tersebut akan mengirim pemberitahuan jika berusaha merusak atau meninggalkan rumah.
Anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diharuskan memakai perangkat tersebut.
Singapura saat ini belum memberikan rincian bentuk gelang tersebut, namun mereka mengatakan tidak akan menyimpan data pribadi apa pun serta tidak merekam suara atau video.
Negeri Singa itu juga berencana memberi semua penduduknya untuk memakai pelacakan virus corona dan akan dihukum jika melanggar aturan karantina dan jarak sosial.
Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman dapat berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp106 juta atau hukuman penjara hingga 6 bulan.
Pemerintah juga akan mencabut izin kerja bagi orang asing yang melanggar aturan.
Langkah penggunaan perangkat bagi pengunjung ini sebelumnya telah digunakan Hong Kong.
Maret lalu, Hong Kong telah memperkenalkan skema tersebut bagi turis yang datang untuk mengenakan gelang elektronik.
Korea Selatan juga telah menggunakan gelang tersebut yang terhubung dengan smartphone.
Per 3 Agustus 2020 malam, Singapura melaporkan 53.051 kasus Covid-19 sebagian besar disebabkan oleh penularan massal di asrama pekerja migran yang sempit, tetapi kasus impor meningkat dalam beberapa hari terakhir.
sumber:Nasional post