Komisi Hukum Lihat Ada Unsur Pidana dari Lolosnya Joko Tjandra

Nasional3299 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Imigrasi, dan Kejaksaan Agung terkait polemik Joko Tjandra.

“Sekarang kan sedang reses, nanti kalau kami sudah longgar dengan kegiatan reses, akan kami musyawarahkan kembali,” ujar Arsul saat dihubungi pada Ahad, 26 Juli 2020.

Dalam RDP itu, Komisi Hukum rencananya akan memanggil Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Arsul dan komisinya bakal meminta ketiganya untuk memaparkan penyelidikan dan perburuan Joko. Nantinya, dari paparan ketiganya, DPR akan memutuskan apakah hak angket diperlukan atau tidak.

Sejauh ini, Komisi Hukum, kata Arsul, sudah melihat adanya tindak pidana baru dalam kasus tersebut. “Seperti menyembunyikan buron, membuat atau memasukkan keterangan palsu, dan kemungkinan korupsi kalau ada indikasi suap,” ucap dia.

Dalam polemik ini, publik tengah menyorot kinerja Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga institusi itu dinilai bertanggung jawab atas lolosnya buron Bank Bali tersebut.

Untuk di Polri, tiga jenderal telah dicopot dari jabatan setelah terbukti membantu Joko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia. Sementara di Kejaksaan Agung, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak internal yang pernah bertemu dan berurusan dengan buron kasus hak tagih Bank Bali itu.

 

 

 

 

sumber: tempo

banner 336x280