ROHUL, lintasbarometer.com
Lembaga penyelenggara pemilihan umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu Senin (15/06) resmi mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK di 16 Kecamatan se-Rohul.
KPUD Rohul tidak hanya mengaktifkan kembali PPK,
Petugas PPK Pilkada Serentak di Rohul ini di aktifkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 285/ PL.02-KPT/01/KPU/VI/2020 tentang penetapan Pelaksana’an Pilkada Lanjutan, sekaligus mencabut Keputusan KPU sebelumnya nomor 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020 yang menjadi dasar Penonaktifan Petugas Adhoc Pilkada Serentak sebagai langkah antisipasi dan pencegahan Covid-19 pada tanggal 21 Maret 2020.
Komisioner KPU Rohul Cepi Abdul Hussein menjelaskan, jumlah PPK yang diaktifkan kembali berjumlah 80 orang ditambah 48 Tenaga Kesekretariatan di 16 Kecamatan sekabupaten Rokan Hulu,
“Iya hari ini PPK sudah aktif kembali. KPU sudah menerbitkan SK pengaktifan no 108 tentang Penetapan Masa Kerja Lanjutan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat Pada Pemilihan Kecamaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020,”
Pasca diaktifkannya kembali, PPK akan membantu tugas KPU Rokan Hulu untuk setiap tahapan pemilihan lanjutan dimulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih sampai dengan tahapan selanjutnya sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2020.
“Termasuk memfasilitasi pembentukan dan pelantikan PPS yang insyaallah akan kita laksanakan siang ini,” ujar komisioner KPUD Rohul ini,
Komisioner KPUD Rohul,juga mengingatkan terhadap Seluruh PPK agar bertugas dengan tetap mentaati Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Covid-19 dan Setiap agenda yang dilakukan hendaknya melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) terutama masker agar terhindar dari Wabah Covid-19.harapnya.(Pc/awi)