ROHUL, lintasbarometer.com
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial DPH (41), Warga Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (11/6/2020) akhirnya di Ringkus Polisi. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Kunto Darusalam setelah 11 hari melarikan diri.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli membenarkan penangkapan terhadap Pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya, Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS Desa Muara Dilam, setelah menyerahkan diri.
Polisi menangkap DPH atas Laporan Korban yang juga istri Pelaku Meniwati Laoly (37). Ia melaporkan Suaminya karena di aniaya Suaminya pada Tanggal 30 Mei 2020.
Laporan Korban Nomor : LP / 44 / VI /2020/Riau/Res Rohul/Sek. Kunto Darussalam tanggal 02 Juni 2020, ditindak lanjuti Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, S.H. dengan membentuk team yang terdiri dari anggota Unit Reskrim dan Anggota Unit Intelkam Polsek Kunto Darusalam untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri pasca kejadian.
” Polisi telah melakukan Penyelidikan dan penggalangan terhadap keluarga Pelaku agar membujuk pelaku segera menyerahkan diri. Dan akhirnya, hari ini kamis sekira pkl 08.00 wib, team ditelpon oleh salah seorang keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri”
Mendapat informasi tersebut, team kemudian datang ke Rumah Pelaku di Barak Nias Afdeling-I PT.SAMS Desa Muara Dilam dan langsung membawa Pelaku ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kejadian KDRT terhadap Korban Meniwati Laoly (37) terjadi pada Tanggal 30 Mei 2020. Korban dipukul dan dibanting Suaminya dipicu karena kekesalan Pelaku kepada korban yang meminta uang untuk membeli sembako.
Aksi pemukulan oleh Pelaku sempat di rekam oleh anaknya dan Viral di media sosial. Anak Korban mengaku tak tahan melihat ibunya yang sering dipukuli ayahnya sendiri.
“Atas tindakan kekerasan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”.(h.nst/Paur)