JAKARTA, lintasbarometer.com
Pemerintah Provinsi Riau mendapat restu dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemprov Riau memutuskan untuk memberlakukan pada 15 Mei 2020, besok.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, kepada kepala daerah untuk mempersiapkan dan lebih mensosialisasikan kepada warga mengenai aturan PSBB. Pembatasan akan diberlakukan di lima kabupaten yang baru direstui pemerintah.
“Penerapkan dilakukan oleh walikota dan bupati yang wilayahnya ditetapkan PSBB,” kata Gubernur Riau, Syamsuar Kamis (14/5/2020).
Lima wilayah yang diberlakukan PSBB adalah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai. Sementara Kota Pekanbaru sudah terlebih dahulu menetapkan PSBB.
Namun untuk di daerah terpencil dan terisolir, PSBB tidak perlu diberlakukan. Ini karena daerah tersebut tidak ada aktivitas orang lain kecuali warga tempatan. Sehingga penyebaran Covid 19 sangat kecil terjadi.
“Kalau daerah terpencil ada pengecualian. Contohnya saja di Desa Teluk Lunas Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak itu tidak perlu penerapan PSBB. Aktivitas di sana hanya dilakukan penduduk tempatan,” tukasnya.
Saat ini penderita Covid-19 di Provinsi Riau adalah 88 orang dengan jumlah pasien sembuh adalah 46 orang enam orang meninggal dan sisanya masih dirawat. (Oz/ Lbr)