JAKARTA, lintasbarometer.com
Pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpes) nomor 64 tahun 2020.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa menjelaskan, besaran iuran BPJS Kesehatan menurut aktuaria lebih tinggi dari kenaikan yang ditetapkan pemerintah.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
“Sesuai perhitungan aktuaria, besaran iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1 sampai Rp286.000, kelas 2 Rp184.617, kelas 3 Rp137.221,” jelas Kunta dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
“Tapi kita tidak menetapkan besaran iuran seperti itu, kita sesuaikan kemampuan bayar,” sebut dia.
Dia menyinggung keadilan sosial yang menjadi salah satu asas dalam menaikan iuran BPJS Kesehatan. “Dan jelas, keadilan sosial, yang miskin tidak perlu bayar dan yang kaya bayar sesuai kemampuan membayar,” sebut dia.
Untuk kelas III, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. (OZ/ Lbr)