ROHUL, lintasbarometer.com
Polsek Tambusai mengungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) terhadap Kotak Infak Mesjid Al Islah, Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 18.30 Wib.
“TKP Mesjid Al Islah Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, Senin 4 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH.menjawab reporter media ini,Pelapor M Shaleh, Korban, Masjid Al Islah Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah, saksinya, Novri Fauzi (30) dan H Tamsir (58).
“Terduga Pelaku HB, (27), tidak bekerja, Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul,” pungkas IPDA Feri Padli, SH
Kronologi kejadian, Senin 4 Mei 2020, sekitar pukul 02.00 Wib, Pelapor ditelpon adik Ipar Pelapor Siran dan memberitahukan bahwa ada pencurian Kotak Amal Mesjid Al – Islah.
Lalu Pelapor Pergi ke Mesjid tersebut setibanya di sana mengecek Kotak amal dan menjumpai 1 (satu Buah Tang ) 1 Besi Kawat.
Kemudian Pelapor diberitahu bahwa dia Novri Fauzi saat itu sempat menangkap Baju pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.
Kronologi penangkapan Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 12.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tambusai mendapat kabar kalau pelaku pencurian kotak infak mesjid Al Islah berada di kebun milik masyarakat di lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah.
Kemudian Kanit Reskrim melaporkan Kepada Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S Sos, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota dan dibantu Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambusai tengah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah sampai di kebun masyarakat tersebut anggota berhasil mengamankan pelaku dan kemudian pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawah Kepolsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut,”ucap IPDA Feri Padli, SH.(AWI)