JAKARTA, lintasbarometer.com
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Panca Putra Simanjuntak kembali ke Polri seusai menuntaskan kasus mangkrak. Panca bertugas di KPK pada 19 Juni 2019 hingga April 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Panca kembali ditarik kembali ke institusi Polri sebagai Widya Iswara Utama Kepolisian Tingkat I Sempim Polri seusai penugasan di KPK.
“Atas prestasinya, pimpinan Polri memberi amanah jabatan bintang dua sebagai Widyaiswara Utama Kepolisian Tk. I Sespim Polri,” ujar Argo di Jakarta, Jumat malam, 8 Mei 2020.
Pemindahan Panca sebagaimana Surat Telegram Nomor ST/1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Panca meninggalkan KPK seusai menyelesaikan tunggakan sejumlah kasus besar yang mangkrak. Di antaranya perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chairi Wardana alias Wawan. Perkara Wawan macet selama enam tahun.
Ia menyelesaikan kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo yang mandek selama empat tahun hingga disidangkan ke pengadilan.
Panca memimpin penangkapan buronan tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang kabur selama dua tahun.
Jenderal polisi bintang satu itu juga memimpin operasi tangkap tangan (OTT) selama Juni 2019 – April 2020 sebanyak 21 kegiatan dengan berbagai kasus di antaranya suap izin impor bawang putih dan suap izin impor ikan.
Perwira reserse dan kriminal itu mengungkap kasus dan menangkap tersangka korupsi sehingga KPK tetap eksis hingga pimpinan baru terpilih. (Tempo/ Lbr)