DELI SERDANG, lintasbarometer.com
Adanya tudingan ‘Dusun Hantu’ di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan beberapa waktu lalu, hari ini Rabu (4/12/2019) menjadi ramai tidak seperti biasanya. Tepatnya di dusun V. Puluhan warga, muspika dan perangkat Desa Medan Estate menunggu kehadiran Camat Percut Sei Tuan, Drs. Khairul Azman, MAP dan jajarannya.
Mereka secara bersama-sama meninjau langsung Dusun V, karena saat ini sudah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Untuk mengklarifikasi dan menjawab tudingan-tudingan mengenai adanya ‘dusun hantu’ di dusun V Desa Medan Estate, Khairul Azman selaku camat di kecamatan Percut Sei tuan ini mengundang para media elektronik maupun media cetak dan online guna meluruskan nama baik desa Medan Estate tersebut.
Khairul Azman selaku camat menyesalkan pemberitaan yang mengatakan bahwa Dusun V ada-lah dusun hantu. Padahal di dusun V itu masih banyak warga yang bermukim, serta tinggal di dusun itu.
Seperti keluarga dan keturunan Syech Umar Bait yang tinggal dekat makamnya, selain itu puluhan pintu rumah kontrakan dan sekolah MAN-I, MAN-2 dan MIN serta sekolah Cinta Budaya yang kesemuanya itu masih dalam lingkungan Dusun V.
Lanjut Khairul Azman, kiranya jangan terlalu cepat memberikan statement ataupun informasi tanpa memegang data yang lengkap.
“Sementara dusun yang dituding dusun hantu itu masih berpenghuni dan masih ada warga yang tinggal di daerah itu, jadi kok gampang sekali menuding adanya dusun hantu di daerah tersebut,” lanjutnya.
Untuk itu, Dia mengharpakan, jadi tolong berhati-hatilah kalau memberikan statement ataupun informasi, jangan asal memberitakan saja tanpa ada memegang data lengkap, karena takutnya berita-berita yang sudah menjadi kosumsi publik ini jadi berita hoax akibat tidak memegang data yang lengkap.
“Karena dalam berita hoax ini ada Undang-undang pidananya, jangan hanya sebatas mencari popularitas dengan mencemarkan nama baik desa dan meresahkan masyarakat,” ucap Khairul Azman yang didampingi Babinsa, Peltu Dahlan, Bhabinkamtibmas Desa Medan Estate, Aiptu Thomas Sembiring dan Sekretaris Desa Medan Estate, Rusmaini yang mewakili Plt Kades Medan Estate dan perangkat desa lainnya dalam konferensi pers, Selasa (03/12/2019).
Memang diakui, banyak warga Dusun V yang tidak berdomisili di dusun ini. Dan mereka masih berurusan dengan kecamatan menggunakan alamat lama mereka yaitu Dusun V ini, sesuai peta BPS dan DPT.
“Kita lihat langsung, Dusun V ini masih ada warganya. Dengan adanya tudingan yang tidak bertanggungjawab dapat meresahkan kehidupan warga yang ada sekarang ini,” ujarnya.
“Dan dengan adanya permasalahan ini sangat berdampak terhadap nama dan citra baik Desa Medan Estate dan Kecamatan Percut Sei Taun pada umumnya,” tambah Khairul Azman.
Untuk itu, Dia berharap dengan turunnya langsung ke dusun V ini merupakan sebagai klarifikasi bahwasanya di Desa Medan Estate tidak ada dusun hantu.
Kalau memberikan informasi, kata Khairul Azman, harus mempunyai data akurat jangan sebatas prakiraan saja.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari Tahun 2020 mungkin akan direalisasikan pemekaran dusun sesuia Peraturan Bupati (Perbub) No. 31 Tahun 2018 tentang penggabungan dan pemekaran dusun. Dan nantinya akan disahkan melalui musyawarah serta disahkan dengan Perdes melalui tim verifikasi dari Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang. (P2R/Red)