Maryan SH: “Prapid Ditolak, Klien Kita Diponis Bebas”

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Aebagai pengacara yang handal Maryan,SH  siap dan stanbay selaku kuasa Hukum mendampingi klien nya bernama Hermansyah alias Herman Bin Rusik AS.

Maryan membeberkan, HM pernah melakukan upaya permohonan Prapid melalui saya selaku kuasa hukum beliau karna saya banyak melihat kejanggalan dan kekeliruan dalam proses penangkapan klien saya sehingga saya mengajukan Praperadilan, tapi ditolak.

Lanjut Maryan SH, Hermansyah sendiri adalah korban dalam dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dugaan Pasal yang di dakwa terhadap Hermansyah yaitu Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkortika.

Pengacara Maryan SH, sebagai Kuasa Hukum mendampingi Klien nya yang bernama Hermansyah, mengatakan kepada awak media ini,”dalam agenda putusan dipersidangan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang diketuai Majelis Hakim Bernama Irfan Hasan Lubis,SH,MH beserta Majelis Hakim anggota Andika B.Prasetyo,SH,MBA,MH dan Budi Setyawan SH”.

“didalam Sidang putusan sebagai jaksa penuntut umum adalah Robi Hidayat SH.sebagaimana didalam sidang putusan tersebut majelis Hakim beserta anggota dan didalam perkara Nomor : 345/PN.SUS/2019/PN.PSP yang tertulis didalam amar petikan putusannya mengadili sebagai berikut :

1.Menyatakan terhadap terdakwa Hermansyah Alias Herman Bin Rusik AS, tersebut diatas,tidak terbukti secara Sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau kedua penuntut Umum

2.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut Umum.

3.Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan.

4.Memulihkan  hak- hak terdakwa dalam kemampuan, Kedudukan, harkat dan martabatnya.

5.Membebankan biaya Perkara kepada Negara.

Didalam Putusan sidang yang sudah diperoleh Maryan SH sebagai Kuasa Hukum mendampingi Klien nya yang bernama Hermansyah menambahkan,” Alhamdulillah…! Saya sangat bersyukur sekali mendengarkan putusan tersebut, dimana klein saya yaitu terdakwa Hermansyah yang diduga telah terlibat dalam tindak pidana Narkotika yang sudah dinyatakan bebas pada Hari ini Selasa tanggal 28/4/2020.”ucap Hermansyah.

Advokat Maryan SH juga menilai,”Suatu putusan yang Pers, didalam penegakan Hukum, dan untuk kedepannya didalam dugaan tindak pidana Narkotika yang termasuk salah satu kejahatan ter,organisir atau Extra Ordinary Crime, harus benar benar didalam proses Law Inforcement”.tukas pengacara handal itu.

“Baik didalam tahap proses mekanisme penyelidikan dan penuntutan harus benar benar memiki kemampuan wawasan ilmu pengetahuan ( Science Know Lage) baik itu secara Subtantions of law ( per undang – undang itu sendiri) Law inforcement (penegak hukum itu sendiri)”.

Tambah maryan,”Sarana atau fasilitas dalam penegakan Hukum, faktor masyarakat yakni lingkungan budaya (culture) sehingga menumbuhkan atau bersandikan suatu nilai humanity of justice (kemanusiaan dan keadilan) sebagaimana perinsip dasar dalam Pancasila dan Kontitusi,” Ungkap Maryan SH menutup pembicaraan.(h.nst/AWI)

banner 336x280