Sosialisasi Stakeholder Terkait Mudik Idul Fitri Oleh KSOP Kelas II Tanjung Buton (Wigyo)

banner 468x60

BENGKAKIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2020, Kepala Kantor Kesyahbandaran & Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton, Wigyo, mengeluarkan surat edaran terkait mudik selama masa Idul Fitri 1441 H dalam rangka  pencegahan penyebaran Covid-19, sekaligus melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder yang ada.

Sosialisasi dilakukan di Kantor Camat Sungai Apit Kabupaten Siak terkait angkutan penumpang di pelabuhan Mengkapan, Selasa, 28 April 2020.

Dalam sosialisasi tersebut Wigyo menyampaikan prihal larangan bagi semua kapal angkutan penumpang dalam hal melayani penumpang yang melakukan mudik pada masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu juga tentang larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk pelayaran antar provinsi, kabupaten atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal,singgah atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Semua kapal angkutan penumpang di semua pelabuhan yang termasuk wilayah kerja KSOP Kelas II Tg. Buton jangan melayani penumpang yang mudik lebaran. Juga tidak boleh melayani pelayaran dengan pelabuhan asal, singgah atau tujuan yang menerapkan PSBB,” tegas Wigyo.

Selanjutnya Wigyo yang didampingi Kasi Lala, Pedrigard Simanulang, Kasi Kesber, Embing Sukaria dan Ka. Wilker Tanjung Buton, Capt. M. Hafiz Daulay. M. Mar, melanjutkan sosialisasi di pelabuhan internasional Tanjung Buton.

Adapun dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan terkait isi dari surat edarannya dan sekaligus meninjau pelaksanaan sistem keamanan pelabuhan secara internasional (International Ship and Port Security Code (ISPS CODE)) di kantor Badan Usaha Pelabuhan  (BUP) PT. Samudera Siak selaku pengelola pelabuhan industri Tanjung Buton Kabupaten Siak.

Wigyo mengatakan, setiap BUP yang ada di wilayah kerjanya harus menerapkan sistem keamanan pelabuhan secara  internasional (ISPS CODE).

“Pelabuhan dengan skala internasional harus sudah menerapkan ISPS CODE, itu mutlak,” ujarnya menegaskan.

Selanjutnya, Wigyo dan jajarannya juga mensosialisasikan tentang penyediaan hand sanitizer, Thermo Gun, wajib nemakai masker serta wajib memakai Alat Pelindung Diri bagi setiap stakeholder yang berada di wilayah kerjanya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami akan selalu mengingatkan semua stakeholder kami agar tetap bekerja sesuai SOP penanganan Covid-19,” ujar Wigyo mengakhiri.

Senada dengan Wigyo, Hafiz Daulay menambahkan, sebagai kepala wilayah kerja pelabuhan Tanjung Buton, ia mengatakan, penerapan ISPS CODE mutlak diharuskan. Kelayakan dan keamanan pelabuhan harus diutamakan.

“Sebagai pelabuhan internasional, sudah seharusnya ISPS CODE di terapkan. Kelayakan dan keamanan pelayaran harus menjadi nomor satu. Dan jangan lupa terapkan SOP penanganan Covid-19 agar kita tetap sehat dan selamat,” ujar pria asal Sumatera Utara ini.

Surat edaran dengan nomor UM : 003/2/20/KSOP-TG.BTN-2020 tentang pengendalian transportasi angkutan laut selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) wilayah kerja Kesyahbandaran & Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton tersebut ditandatangani oleh Ka. KSOP Kelas II Tanjung Buton, Wigyo, Selasa, 28 April 2020. (j)

banner 336x280