JAKARTA,lintasbarometer.com
Pemerintah telah menngeluarkan larangan mudik per 24 April ini. Implikasinya sejumlah moda transportasi umum baik darat, udara, laut, hingga kereta api dilarang beroperasi hingga waktu yang ditentukan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, pesawat tidak bisa terbang hingga 1 Juni, kereta api tak bisa berangkat hingga 15 Juni, lalu transportasi laut dilarang beroperasi hingga 8 Juni, dan transportasi darat dilarang hingga 31 Mei mendatang.
“Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini semua unsur turun ke lapangan memastikan penerapan ini,” jelas Adita di Jakarta, Ia melanjutkan, Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian.
Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. (MI /Lbr)