KPK Wanti-wanti Pemerintah soal Data Penerima Bansos Covid-19

Umum7651 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah untuk memastikan data penerima bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19 atau Corona Virus Disease. Hal itu penting dilakukan agar bansos dari pemerintah tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.

Sejalan dengan itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global Covid-19.

“DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Firli menjelaskan alasan menerbitkan Surat Edaran tersebut. Alasan pertama, kata dia, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” jelas Firli.

Ditambahkannya, alasan lain penggunaan DTKS adalah perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

KPK, sambung Firli, menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian atau lembaga dan Pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.

“Terutama mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 Triliun, sebesar Rp110 Triliun atau 27% akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak covid-19,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Firli, dari hasil refocusingkegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp56,57 Triliun atau sebesar 5,13% dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 Triliun. Dari Rp56,57 Triliun tersebut, sebesar Rp17,5 Triliun atau sekira 31% dialokasikan untuk belanja hibah atau bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik covid-19 di daerah.

Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran yaitu :

1. Kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

2. Demikian sebaliknya, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

3. Untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.

4. Kementerian atau lembaga dan Pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

5. KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera. (Okezone/ Lbr)

banner 336x280