PEKANBARU,lintasbarometer.com
Provinsi Riau saat ini telah berada di posisi ke-9 terbesar penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kondisi ini berisiko akan lebih luas lagi berdampak terhadap seluruh masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Untuk itu, Gubernur Riau, Syamsuar, meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti kejak Kota Pekanbaru. Dan jangan ada lagi kepala daerah yang mementingkan diri sendiri daripada masyarakar luas.
“Saya kecewa kalau ada kepala daerah yang menolak PSBB. Kita ini harus menyelamatkan masyarakat kita. Sebenarnya kalau sayang dengan rakyat, bagaimana mendahulukan kepentingan rakyat dan keselamatan rakyat,” ujar Gubri, Rabu (22/4/2020), usai mengadakan rapat bersama Bappenas.
“Tadi diminta Bappenas, Riau ini berisiko tinggi dan masuk zona merah. Kita ini masuk peringkat 9 terbesar penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Sekarang ini Pekanbaru, Dumai dan Kampar masuk zona merah. Sebentar lagi Pelalawan masuk zona merah, tidak perlu menunggu lagi,” tegas Gubri.
Dijelaskan Gubri, untuk memutus matai rantai penyebaran Covid-19, tidak ada jalan lain selain menetapkan status PSBB. Jangan sampai terjadi kasus penyebaran di daerah terjangkit, masuk ke daerah yang belum terjangkit, dan semakin banyak masyarakat yang terdampak Covid-19, akibat kontak dengan orang yang terjangkit.
“Apakah kita menunggu banyak yang meninggal, kita ingin memutus mata rantainya. Riau ini punya resiko tinggi mari kita bersatu melawan covid ini. Kiranya terbuka hati nurani kepala daerah dapat melaksanakan PSBB,” harap Gubri.
“Daerah-daerah seperti Pelalawan, Siak, Bengkalis, Kampar. Mudah-mudahan terbuka ijabnya untuk menyelamatkan masyarakat dari virus coron ini. Yang tahu kita selama ini, kita hanya aman, transmisi lokal. Tapi apa yang terjadi sekarang tidak bisa kita hindari, kalau virus sudah menyebar kepada masyarakat,” tegas Gubri lagi. (RM/ Lbr)