JAWABARAT, lintasbarometer.com
Komisi Informasi (KI) Jawa Barat mencatat sejumlah penyelewengan yang rawan akan dilakukan dalam penanganan Covid-19 di Jabar.
Berbagai modus itu di antaranya tidak akuratnya data penerima bantuan dengan jumlah penyaluran bantuan, serta adanya kolusi dengan penyedia barang atau jasa.
“Berbagai praktik penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan, niat jahat memanfaatkan kondisi darurat itu harus diminimalisir sekecil mungkin,” kata ketua KI Jabar, Ijang Faisal, di Bandung Minggu, 19 April 2020.
Untuk itu, KI Jabar meminta gubernur sebagai pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah untuk menjalankan keterbukaan informasi publik dalam pengalokasian dan pengeluaran keuangan negara.
“Gugus tugas harus melaksanakan semua proses bantuan sosial maupun pengadaan barang dan jasa secara efektif, terbuka dan akuntabel,” kata Kang Ijang.
KI Jabar juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk memantau dan mengawasi secara ketat seluruh proses penyaluran bantuan tersebut secara langsung.
Menurut Ijang, komisi informasi berharap pelaksanaan penyaluran bantuan dan pengadaan barang dan jasa selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta data yang akurat.
KI Jabar sendiri, telah melakukan berbagai langkah terkait penanganan Covid-19 di jawa barat. Di antaranya dengan telah memberi rekomendasi kepada gubernur terkait keterbukaan informasi publik.
“Kami juga telah ikut edaran pemerintah untuk memangkas anggaran sebesar hampir setengah miliar lebih bagi percepatan penanganan Covid-19 di Jawa Barat,” katanya. (PR/ Lbr)