2.217 Kg Sabu Diselundupkan di Botol Bedak via Bandara Soetta

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu.

Sabu seberat 2.217 kilogram dibawa dari Medan, Sumatera Utara oleh dua orang kurir. “Sebanyak 2.217 kilogram sabu disembunyikan dalam kemasan bedak,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra, Kamis 16 April 2020.

Paket barang haram itu dibawa oleh dua orang wanita asal Medan yaitu MK, 22 tahun dan AMP (21). Polisi menangkap keduanya dan tersangka lain berinisial IY yang merupakan penerima narkotika.

Adi Ferdian Saputra menjelaskan pengungkapan pengiriman sabu dari Medan ini setelah polisi menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari informasi tersebut, kata Adi Ferdian, tim melakukan patroli dan observasi di area Parkir Terminal 2. Tak lama kemudian, tim mendapatkan informasi dari pengguna jasa Bandara tersebut bahwa transaksi berpindah ke salah satu Hotel F di Kota Tangerang.

Di hotel yang terletak di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang tersebut, polisi berhasil meringkus ketiga tersangka beserta barang bukti yang diduga sabu sebanyak 16 kemasan yang disembunyikan dalam kemasan bedak.

“Setelah dilakukan pengujian, kristal bening yang disamarkan menggunakan bedak tersebut merupakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu,” ungkap Ferdian.

Para pelaku mengisi botol bedak dengan sabu yang dibungkus plastik bening lalu ditaburi dengan bedak untuk menyamarkan guna mengelabui petugas. Mereka menyelundupkan sabu dengan cara handcarry ke dalam kabin pesawat pada tanggal 7 April 2020.

Kepada Polisi, MK dan AMP mengaku telah berulang kali berhasil menyelundupkan sabu dari Medan ke berbagai kota di Indonesia. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Adi Ferdian. ( Tempo/Lbr)

banner 336x280