Pemprov Riau Tak Bisa Kabulkan Usulan AKMR Menurunkan Upah Minimum 2020

Pekanbaru, Umum1703 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU,lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak bisa mengabulkan usulan permintaan Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) terkait perlunya kajian dan rekomendasi kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang kenaikan Upah Minimum tahun 2020.

Usulan tersebut disampaikan AKMR demi terciptanya iklim investasi yang kondusif serta hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan buruh. Sekaligus guna menghindari terjadinya PHK besar-besaran, dikaitkan dengan ketidakmampuan perusahaan yang sangat terganggu akibat pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal membahas usulan AKMR tersebut.

Namun setelah dirapatkan, Jonli mengaku tidak menemukan dan melihat regulasi terkait usulan AKMR tersebut. Karena kenaikan upah minimum 2020 di Riau sudah mengikuti peraturan perundangan undangan yang berlaku.

“Namun kami sangat memahami kondisi saat ini, dan kami tentu harus menyikapi. Aspirasi rekan-rekan AKMR tetap kami tampung. Disnaker Riau telah menindaklanjuti Surat Edaran Menaker tentang perlindungan pekerja/buruh, dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan percepatan Covid-19,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan yang berdampak terhadap merumahkan pekerja, maka upah pekerja menyesuaikan dengan SE Menaker. Dimana upah pekerja harus dirundingkan perusahaan dengan pekerja.

“Jadi kita belum bisa menurunkan atau mengevaluasi kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Upah Minimum Sektor Perkebunan dan Migas,” ujarnya. (Clh/Lbr)

banner 336x280