Jokowi Potong Anggaran: KPK, Polri, BIN, MA, Hingga DPR Ikut Kena

Nasional, Politik2657 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Presiden Jokowi telah memotong anggaran sejumlah kementerian/lembaga demi penanganan pandemi Covid-19. Termasuk anggaran untuk DPR, MPR, KPK, Polri, Kejaksaan, BIN, hingga Mahkamah Agung (MA).

Pemotongan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020. Sebagaimana dikutip antaranews.com, Pasal 1 ayat 1 PP itu menyebutkan, untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Kemudian, pada Pasal 1 ayat 3 dan 4 disebutkan, anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1.760 triliun sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2.613 triliun.

Anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong antara lain:

1. MPR, dari Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp 27,531 miliar)

2. DPR, dari Rp 5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp 220,911 miliar)

3. MA, dari Rp 10,597 triliun menjadi Rp 10,144 triliun (berkurang Rp 453,518 miliar).

4. Kejaksaan, dari Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun (berkurang Rp 1,041 triliun)

5. Kemenhan, dari Rp 131,182 triliun menjadi Rp 122,447 triliun (berkurang Rp 8,734 triliun)

6. Kemenkeu, dari Rp 43,511 triliun menjadi Rp 40,934 triliun (berkurang Rp 2,576 triliun)

7. Kementan, dari Rp 21,055 triliun menjadi Rp 17,442 triliun (berkurang Rp 3,612 triliun)

8. Kemenhub, dari Rp 43,111 triliun menjadi Rp 36,984 triliun (berkurang Rp 6,127 triliun)

9. Kemensos, dari Rp 62,767 triliun menjadi Rp 60,686 triliun (Rp 2,08 triliun)

10. Kementerian PUPR, dari Rp 120,217 triliun menjadi Rp 95,683 triliun (berkurang Rp 24,533 triliun)

11. Kemenristek, dari Rp 42,166 triliun menjadi Rp 2,472 triliun (berkurang Rp 39,694 triliun)

12. Kementerian Koperasi dan UKM, dari Rp 972,337 miliar menjadi Rp 743,245 miliar (berkurang Rp 229,091 miliar)

13. BIN, dari Rp 7,427 triliun menjadi Rp 5,592 triliun (berkurang Rp 1,835 triliun)

14. Polri, dari Rp 104,697 triliun menjadi Rp 96,119 triliun (berkurang Rp 8,577 triliun).

15. KPU, dari Rp 2,159 triliun menjadi Rp 1,879 triliun (berkurang Rp 279,6 miliar)

16. BPPT, dari Rp 2,039 triliun menjadi Rp 1,636 triliun (berkurang Rp 403,56 miliar).

17. KPK, dari semula Rp 922,575 miliar menjadi Rp 859,975 (berkurang Rp 62,6 miliar).

18. BNPB, dari Rp 700,646 miliar menjadi Rp 679,814 (berkurang Rp 20,832 miliar)

19. Bawaslu, dari Rp 2,953 triliun menjadi Rp 1,573 triliun (berkurang Rp 1,379 triliun)

20. BPIP, dari Rp 216,998 miliar menjadi Rp 193,123 (berkurang Rp 23,874 miliar).

Namun, ada juga yang bertambah. Seperti:

1. Kemenkes, dari Rp 57,399 triliun menjadi Rp 76,545 triliun (bertambah Rp19,145 triliun)

2. Kemendikbud, dari Rp 36,301 triliun menjadi Rp 70,718 triliun (bertambah Rp 34,416 triliun). ( Jas/Lbr)

sumber : RMOL

banner 336x280