Listrik Gratis Selama 3 Bulan Wabah Virus Corona Mulai Hari Ini

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Presiden Joko Widodo menggratiskan bayar listrik selama wabah virus corona sejak 1 April sampai Juni 2020. Listrik gratis itu untuk masyarakat pengguna listrik 450 volt amper dan 900 VA di tengah wabah virus corona Covid-19.

Dalam keterangan pers melalui video yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan pengguna listrik 450 VA dan 900 VA paling banyak di Indonesia. Kekinian, para pelanggan listrik tersebut sedang kesulitan karena adanya wabah virus corona Covid-19.

“Jadi untuk pengguna listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta orang, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan sejak April, Mei, sampai Juni,” kata Jokowi.

Sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA yang berjumlah 7 juta orang, akan diberikan diskon harga sebesar 50 persen dalam periode yang sama, yakni April hingga Juni. Jokowi mengatakan, pemerintah juga akan mengawasi serta mengantisipasi pasokan kebutuhan pokok.

“Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk memenuhi kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik.”

Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tantang pembatasan sosial berskala besar terkait pandemi virus corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan Keppres untuk melaksanakan aturan tersebut. Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri dalam mengatasi Covid-19. Dia meminta agar seluruh kebijakan daerah mengacu pada PP tersebut.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang Undang tersebut,” kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang Undang, PP, serta Keppres tersebut,” sambungnya.

Jokowi juga meminta Polri ikut andil agar kebijakan tersebut berjalan lancar. Dia meminta agar Polri mengambil langkah penegakan hukum agar kebijakan ini berjalan dengan efektif.

“Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” papar Jokowi. (Adm/ Lbr)

 

 

 

sumber: suara

banner 336x280