Semua Warga Asing Dilarang Masuk RI Mulai 2 April 2020

Nasional, Umum12184 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengumumkan Pemerintah RI melarang semua warga asing masuk ke Indonesia. Larangan serupa juga berlaku bagi penerbangan dari luar Indonesia yang hendak transit.

Kebijakan baru itu disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting melalui konferensi pers virtual pada Selasa malam (31/3). Semua warga asing dilarang masuk mulai (2/4) pukul 00:00 WIB.

“Peraturan ini akan mulai diberlakukan tanggal 2 April 2020 pukul 00:00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan pandemi COVID-19 dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat,” ungkap Jhoni ketika memberikan keterangan pers malam ini di kantornya.

Larangan itu, kata Jhoni merupakan salah satu poin yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah RI.

“Hal ini guna sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia,” kata dia lagi.

Kebijakan itu menindak lanjuti instruksi dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang tak ingin ada virus Sars-CoV-2 yang diimpor dari luar Indonesia. Sementara, pemerintah masih berjuang untuk menangani pasien COVID-19 yang terus bertambah.

Kendati begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi warga asing yang memiliki dokumen tertentu dan kemampuan khusus. Ada enam kategori warga asing yang tidak dilarang masuk teritori Indonesia. Mereka adalah:

  • Orang asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
  • Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
  • Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan;
  • Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
  • Orang Asing yang akan bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional

Kendati begitu mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebelum masuk ke Tanah Air. Persyaratan itu yakni mereka membawa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan negara asal, bersedia berada di luar Indonesia selama 14 hari dan membuat pernyataan mau dikarantina selama 14 hari ketika sudah berada di Indonesia.

(IDNtime/Lbr)

banner 336x280