JAKARTA, lintasbarometer.com
Tidak ada gunanya seluruh pembangunan dan infrastruktur yang digenjot Jokowi jika keselamatan rakyatnya terancam akibat wabah virus corona atau covid-19.
Jokowi didesak bersama DPR dalam waktu singkat untuk mengamandemen UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dengan memasukan ketentuan tentang social distancing sekaligus sanksinya.
Pasalnya, imbauan Presiden selama ini tidak bersifat memaksa sehingga perilaku warga tidak dapat dikendalikan dan menimbulkan penularan virus lebih besar.
“Keselamatan rakyat adalah konstitusi tertinggi di sebuah negara,” ujar Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Minggu (22/3/2020).
Jika amandemen UU tersebut terlalu panjang prosesnya, maka Jokowi bisa mengambil tindakan melalui penerbitan Perppu.
“Pemerintah membahas dengan cepat, seperti perubahan UU KPK yang cuma 2 minggu, atau jika tidak memungkinkan karena prosedur terlalu panjang, maka Presiden bisa langsung menerbitkan Perppu,” ungkapnya.
Oleh karenanya dengan keluarnya dasar hukum yang kuat mengatasi situasi darurat wabah corona ini, penegak hukum pun bisa bertindak dengan tegas dan pasti.
Selama ini polisi tidak bisa menindak lantaran yang munculnya hanyalah maklumat-maklumat belaka.
Dengan pemaksaan yang tegas melalui tindakan hukum maka masyarakat menjadi lebih bisa dikendalikan untuk berada di rumah dan menghentikan segala aktivitasnya sementara demi menekan penyebaran virus corona.
Sembari pemerintah menyiapkan subsidi yang tepat bagai masyarakat terutama kalangan rakyat kecil sebagai bentuk kompensasi mereka terdampak social distancing. ( PS/ lbr)