JAKARTA, lintasbarometer.com
Menghadapi situasi terkait dengan pandemi virus korona atau Covid-19 ini, semua kebijakan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, akan dan harus ditelaah secara mendalam agar efektif menyelesaikan masalah dan tidak semakin memperburuk keadaan.
Dikutip lintasbarometer.com dari akun resmi Presiden Joko Widodo, Rabu (17/3/2020), Kebijakan karantina wilayah (lockdown) baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, misalnya, adalah kebijakan pemerintah pusat, Sampai saat ini, kita belum ada kita pikiran ke arah itu, yang perlu dilakukan adalah penerapan pembatasan sosial (social distancing), yaitu mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumuman orang”tulis akun Presiden RI Jokowi Senin 16 Maret 2020.
Kendati begitu, pelayanan kepada masyarakat, baik urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya, harus terus dipertahankan.
Oleh karena itu, transportasi publik harus tetap disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah seperti kereta api, bus kota, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan bus trans. Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrian, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportasi tersebut. (Redaksi)