ROKAN HULU, lintasbarometer.com.
Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul Daerah Riau dalam operasi antik lagi berhasil menangkap diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering di Dusun Hutapadang Desa Tingkok Kecamatan Tambusai, Senin (25/11/2019).
Data diterima awak media ini disampaikan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli SH membenarkan penangkapan pelaku bernisial JN alias Inal (26) warga Desa Tingkok Kecamatan Tambusai.
Lanjut Peri, penangkapan pelaku setelah didapatkan informasi bahwa di Dusun Hutapadang Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
Sesuai dengan informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi beserta pers Sat Narkoba melakukan lidik tentang kebenaran Informasi dimaksud Senin (25/11/2019), lalu Personil Sat Res Narkoba yang lidik melakukan Undurcover buy (pembelian terselubung) terhadap pelaku dan di lakukan negosiasi pembelian, kemudian personil yang under cover buy menunggu di tempat yang telah disepakati.
Kemudian pelaku JN alias INAL datang dengan menggunakan sepeda motor merek Supra x 125 tanpa nopol setelah diamankan selanjutnya pelaku mengaku bernama JN aliAs INAL kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti 1 Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering 1,1 Kg, 1 unit HP merek Samsung Warna Silver, 1 Unit Sepeda motor mrek Honda Supra X 125 Warna Hitam Biru tanpa nopol, 1 dan Satu buah plastik asoi warna hitam.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku JN menjelaskan bahwa narkotika yang di temukan adalah miliknya yang di peroleh dari ENEK selanjutnya dilakukan pencarian terhadap ENEK namun tidak bisa di hubungi.
“Kini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mako Polres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut” pungkasnya (h.nst)