Warga Pasiran Rengat Diciduk Polisi Saat Jual Sabu

banner 468x60

INHU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepolisan Sektor Kuala Cenaku berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabhu  Jum’at tanggal 06/03/ 2020 sekira Pukul 12.20 Wib

JDI Als Jon ( 42 ) warga Desa Kuala Mulia kec kuala cenaku kab inhu  berhasil diamankan Polisi di Desa Teluk Sungkai Jln. Lintas Rengat Tembilahan Kec. Kuala Cenaku jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal,S.IK melalui Ps.Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran

Misran menambahkan bahwa penangkapan tersebut bermula pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2020 sekira Pukul 10.00 Wib, Kapolsek Kuala Cenaku Iptu Sutarja mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan memabawa Narkotika jenis Sabu,  sedang dalam perjalanan dari Rengat menuju Kuala Cenaku menggunakan sepeda motor tanpa nopol

Kemudian kapolsek Kuala Cenaku memerintahkan Kanit Reskrim dan Agt Polsek Kuala Cenaku untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian Team yang dipimpin oleh kanit Reskrim melakukan lidik terhadap orang yang dicurigai, dan sekira Pukul 12.20 Wib, team menemukan orang yang dimaksud

Setelah dilakukan pembuntutan orang tersebut berhenti di Desa Teluk Sungkai Kec. Kuala Cenaku Kab. Inhu, dan dilakukan pemerikasaan dan penggeledahan badan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan orang yang dimaksud ada mengeluarkan bungkusan dari dalam mulut berupa pelastik bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu

Pada saat diinterogasi Polisi  Pelaku mengaku bernama Jonaidi Als Jon, dan mengakui barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang dibeli oleh pelaku seharga Rp. 450.000. (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Rengat dan dibeli dari Sdri Butet, alamat Pasiran Kec Rengat Kab. Inhu.

dari tangan Pelaku JDI Als Jon berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus di duga Narkotika jenis sabu Berat kotor : 0.33 gram berat bersih : 0,24gram ,1 (satu) Unit sepeda motor Tanpa Nopol/trondol merk VIAR dan uang tunai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Tambah Paur

Berbekal Informasi dari pelaku JDI Als Jon Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku melakukan Koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Inhu. tentang asal Narkotika Jenis Sabu yang diperoleh oleh pelaku didapat dari atau dibeli dari Sdri LMN Alias Butet (42 ) warga Pasiran Kec. Rengat Kab Inhu, kemudian Sat Res Narkoba Polres Inhu melakukan tindakan penangkapan terhadap Sdri LMN Alias Butet  dan pada saat diinterogasi Polisi ia mengakui bahwa Benar telah menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr berhasil

Dari tangan pelaku LMN Alias Butet berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning,1 (satu) buah kaca,1 (satu) buah plastik bening,uang tunai Rp 450.000,baju kaos berwarna kuning dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam

“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan dikantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” tutup Humas. (Adm/Lbr/Hms)

banner 336x280