Polda Riau Tangkap Pelaku ‘Illegal Logging’ di Dumai, 6 Kubik Kayu Disita

Dumai, Hukum Kriminal7939 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepolisian dari Direktorat Polairud Polda Riau mengamankan satu unit pompong bermuatan kayu ilegal di Perairan Sungai Teluk Dalam Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Dari penangkapan ini polisi menyita 6 kubik kayu ilegal yang baru siap ditebang.

Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Riau AKBP Wawan Setiawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya kapal mengangkut kayu ilegal. Kemudian tim melakukan patroli di malam hari dan menemukan kapal tanpa penerangan keluar dari Sungai Teluk Dalam.

“Dilakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap pompong tersebut. Kemudian ditemukan bahwa pompong sedang membawa kayu ilegal sebanyak 6 kubik kayu dalam keadaan dirakit yang akan dibawa ke daerah Kubu Kabupaten Rohil,” kata Wawan, Selasa (3/2/2020).

Dari dalam kapal pompong, polisi mengamankan 4 anak buah kapal (ABK) beserta pemilik kayu.

“Nahkoda berinisial ES, Jk dan Fh anak buah kapal dan satu orang pemilik kayu berinisial RH turut diamankan dari penangkapan ini,” jelasnya.

Selanjutnya kapal pompong bermuatan kayu ini diamankan ke Kantor Satu Polair Polres Dumai untuk dititipkan. Sedangkan keempat pelaku telah diamankan di Kantor Direktorat Pol Airud Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 323 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 83 UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. (RRI / lbr)

banner 336x280