JAKARTA, lintasbarometer.com
Masyarakat saat ini dapat mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan mitra kerjanya secara langsung. Laporan tersebut bakal dikelola oleh tim yang pengawasannya langsung di bawah Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Ketua Komite Audit.
Vice President Corporrate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan saluran laporan tersebut bernama Whistleblowing System atau WBS. “Kebijakan yang dilakukan sejak 2008 ini merupakan komitmen Pertamina memberikan layanan terbaik dan transparan kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Februari 2020.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengadukan pelbagai macam dugaan pelanggaran, seperti tindak pidana korupsi, suap, konflik kepentingan, pencuarian, kecurangan, dan penyimpangan laporan keuangan. Masyarakat juga dapat melaporkan seandainya terdapat pihak-pihak yang ditengarai melanggar aturan perseroan.
Menurut Fajriyah, masyarakat tidak perlu takut melapor lantaran perusahaan minyak negara itu telah memfasilitasi pelaporan dengan fitur anonim. Dengan demikian, kerahasiaan data pelapor akan terjaga.
Adapun laporan yang masuk akan dikelola oleh konsultan independen sebelum diteruskan ke tim khusus. Meski aduan ini terbuka untuk semua masyarakat, manajemen mensyaratkan laporan yang masuk memenuhi unsur yang lengkap.
Unsur yang dimaksud meliputi 5W+1H, yaitu what atau apa, who atau siapa, when atau kapan, where atau di mana, why atau kenapa, dan how atau bagaimana. Laporan ini bisa disampaikan melaui mitra kerja Pertamina di kontak (021) 381-590-9/381-591-0/381-591-1 atau pesan singkat (WA) ke +628118615000. Bisa juga disalurkan melalui laman resmi, yakni pertaminaclean.tipoffs.info.
Masyarakat pun dapat mengirimkan surat elektronik atau surel ke pertaminaclean@tipoofs.com.sg dan Fax ke (021) 3815912. “Silakan dimanfaatkan saluran ini untuk memberikan masukan dan saran terbaik,” tuturnya.
Sebelum ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok memang menceritakan bahwa dirinya memang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengawasi perusahaan pelat merah. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diharapkan bisa membantu mengawasi, baik di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perusahaan Umum Bulog, di Pertamina, maupun di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dua perusahaan terakhir, yang jika ditotal menguasai 28 persen aset BUMN, paling menarik bagi Ahok. “Aku bilang, kalau dua-duanya saya gak sanggup, Pak. Saya gak sanggup pegang dua,” kata Ahok.
Ia lalu memilih Pertamina. “Terus gue bilang, kalau oke gimana?” ucap Ahok. Setelah ditetapkan sebagai komisaris perusahaan minyak negara, Ahok bukan hanya dibebani tugas di bidang pengawasan. Melainkan juga mengurangi ketergantungan impor migas dan merealisasi target pembangunan kilang yang terbengkalai. ( tempo/ Lbr)