Dalami Korupsi 14 Proyek Fiktif, KPK Panggil Direktur PT Waskita Realty

Hukum Kriminal, Nasional14569 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Waskita Realty, Tri Hartanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Danny Kusmanto. Pemanggilan mereka untuk dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.

Pemanggilan kedua saksi itu guna mendalami dugaan tidak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Jadi mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).

Ali melanjutkan, tidak hanya kedua direktur yang dipanggil KPK hari ini. Dua pegawai PT. Waskita Karya lainnya juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR. Mereka adalah, Dino Aria dan Agus Winarno.

“Mereka juga saksi untuk FR,” jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama mantan Kadiv II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). KPK mengendus mereka ada main dalam priyek fiktif BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi. Tak hanya di Jakarta, belasan proyek tersebut terebar di wilayah seperti Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menurut penelusura KPK, kedua tersangka diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif pada konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. Namun fakta di lapangan menyebut tidak ada proyek dikerjakan oleh empat perusahaan tersebut. Malahan, uang yang diterima mereka diduga dikembalikan kepada kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp186 miliar. Karenanya, atas perbuatan tersangka KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Lbr/Min)

sumber : merdeka.com

banner 336x280