JAKARTA, lintasbarometer.com
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi. Penghentian kasus dalam tahap penyelidikan ini kurang dari tiga bulan Firli Bahuri Cs menjabat terhitung sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sejak 2008 sampai dengan 2019 KPK memiliki tunggakan kasus sebanyak 366 kasus pada tahap penyelidikan. Penghentian 36 kasus dalam tahap penyelidikan itu, dilakukan setelah Firli Cs menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SPPP).
“Untuk adanya kepastian hukum terkait sisa tunggakan tersebut, maka setelah melalui kajian, telah dilakukan penghentian penyelidikan sejak Januari sampai tanggal 19 Februari 2020 sebanyak 36 kasus,” kata Ali kepada JawaPos.com, Kamis (20/2).
Kendati demikian, terdapat 21 perkara dalam periode kepemimpinan Firli Cs yang naik pada tahap penyidikan. Bahkan terdapat 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 17 orang tersangka telah ditahan KPK.
Ali beralasan, penerbitan SPPP itu diterbitkan pimpinan KPK karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan pada tahap penyidikan. Sehingga KPK memutuskan untuk menghentikan 36 kasus tersebut.
“Adapun alasan penghentian penyelidikan antara lain, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup dan perkaranya sudah ditangani oleh aparat penegakan hukum lain,” pungkasnya. (Fajar / Lbr)