Tim Jaksa Penyidik Kejari Labusel Tahan Direktur RSUD Kotapinang

banner 468x60

MEDAN,lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negari (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel), Selasa (28/1) petang, menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang dr DA, selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran keuangan di RSUD Kotapinang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014. Penahanan dilakukan seusai diperiksa dengan status sebagai tersangka, demi kelancaran pemeriksaan pada penyidikan selanjutnya.

Demikian diinformasikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel Ketut Winawa SH MH melalui Kasipidsus Riamor Bangun SH melalui pesan WA ponselnya kepada SIB. Disebutkan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di RSUD Kotapinang itu, tim jaksa penyidik Tipikor Kejari Labusel telah memanggil dan memeriksa beberapa pejabat dan pihak terkait di Labusel seperti Bendahara Pengeluaran, Kasir dan para staf di RSUD Kotapinang. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan kerugian keuangan negara terkait pengelolaan keuangan di RSUD Kotapinang tersebut, sebesar Rp 1.511.427.219 berdasarkan perhitungan Inspektorat.

Ditanya wartawan, apakah tersangka korupsinya hanya satu orang saja yaitu oknum Direktur RSUD Kotapinang, menurut Kasi Pidsus Riamor Bangun, penetapan tersangka baru tergantung perkembangan hasil pemeriksaan pada penyidikan. ”Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah atau ada penetapan tersangka baru. Kita lihat perkembangan pada pemeriksaan karena proses hukum pada penyidikan masih berjalan,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini tim penyidik, kata dia, menuduh tersangka melanggar pasal 2 (primair) dan pasal 3 (subsider) Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan tersangka dilakukan di Lapas Kelas III Kotapinang Labusel berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Labusel Ketut Winawa SH MH tertanggal 28 Januari 2020. (Hariansib/lbr)

banner 336x280